Bapak aniaya anak di Pogolan, Trenggalek, Jawa Timur. Bocah perempuan berinisial PS (14) itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Ia
mengalami luka di kepala dan mengalami patah tulang tangan kiri. Ayah kandung berinisial JP (46) marah saat telepon genggam miliknya tidak bisa dicharge.
JP, warga Pogalan, Trenggalek telah ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur.
Penganiayaan ini dipicu masalah sepele. Saat itu JP membangunkan anaknya berinisial PS pada Rabu, 13 Mei dini hari untuk menanyakan kondisi handphone yang tidak bisa dicharge. Namun karena mengantuk dan tidak tahu mengenai kondisi handphone ayahnya itu maka PS menjawab tidak mengerti.
Rupanya jawaban ini menyulut emosi bapaknya yang langsung membabi buta memukuli PS menggunakan balok kayu hingga babak belur bahkan ada tulang yang patah.
"Telepon saya dicas tidak mau menyala. Saya bangunin anak saya. (Karena tidak digubris), saya mengamuk. Emosilah," kata JP, saat rlis di Mapolres Trenggalek, Rabu (13/5/2020).
JP memukuli anaknya yang kembali tidur dengan tangan kosong beberapa kali.
[caption id="attachment_321798" align="alignnone" width="900"]
Barang bukti balok yang dipakai JP untuk memukuli anaknya. Foto: Aries Sutikno | ANTV[/caption]
Tak puas, ia mengambil balok kayu dan mengayunkan ke kepala dan tubuh korban berkali-kali. Sempat menangkis, korban tak berdaya. Darah berceceran di sprei dan bantal.
[caption id="attachment_321796" align="alignnone" width="900"] Barang bukti berceceran darah. Foto: Aries Sutikno | ANTV[/caption]
Polisi yang mendapat laporan warga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JP di rumahnya. Awalnya pelaku berbelit-belit saat dimintai keterangan. Namun akhirnya keterangan pelaku terbantahkan dengan keterangan korban.
Iptu Bima Sakti, Kasat Reskrim Polres Trenggalek mengatakan korban harus dioperasi karena tulang tangannya sebelah kiri patah akibat sabetan balok. Kepala korban sebelah kiri juga mengalami luka sepanjang 4 cm dan kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 cm.
Aksi kekerasan itu bisa berjalan begitu saja sebab JP dan PS, anaknya, hanya tinggal berdua di rumah. Sementara, istri JP bekerja di luar kota.
Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan, JP tak mengalami gangguan jiwa. Ia bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Persangkaannya KDRT dan Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Aries Sutikno | Trenggalek, Jawa Timur
Baca Juga :