Pemerintah Bantah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Langgar Konstitusi

(Foto : )
-kan dulu tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati," kata Fachmi.Ditambahkan, isi Perpres terbaru itu juga menggambarkan negara hadir untuk masyarakatnya dalam hal memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Ini terutama bagi masyarakat miskin atau tidak mampu."Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini. Konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen," katanya lagi.Sementara Staf Ahli Menteri Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkap kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit."Dengan Putusan MA, maka kami lihat kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei 2020. Kami masih ada utang klaim jatuh tempo Rp4,4 triliun," katanya.
Sementara outstanding  klaim BPJS Kesehatan tercatat senilai Rp6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun. Sementara total yang sudah dibayar mencapai Rp192,54 triliun.