Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman karena dilakukan saat pandemi Covid-19. Pemerintah juga dianggap anggar konstitusi karena kenaikan iuran BPJS sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Namun pemerintah membantahnya.
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.Tak heran, banyak yang menilai pemerintah telah melanggar konstitusi dengan keluarnya Perpres terbaru ini.Namun Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan, Perpres terbaru sudah mempertimbangkan putusan MA. Menurutnya, dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.
Tiga Pilihan
Hal senada juga dikatakan Direktur Utama BPJS Fachmi Idris. Ia menegaskan, isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturan itu, mengubah atau melaksanakan."Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya mengubah yakni masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clearBaca Juga :