Di tengah pandemi covid-19, tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus beraktivitas. Kepulan asap, dari tambang dan penyulingan minyak illegal, terlihat jelas. Dua warga tewas terbakar, akibat tambang minyak illegal, terbakar.
Kepulan asap hitam, dari tempat penyulingan minyak tambang illegal. Kepulan asap hitam ini, setiap harinya terus mengepul, dan membawa dampak pencemaran udara.Di tengah kondisi pandemi covid-19 ini, ribuan tambang minyak illegal, terus beroperasi dan beraktivitas.Beberapa hari lalu, dua tempat penambangan minyak illegal, di Desa Keban Satu, dan Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meledak, dan terbakar.Akibatnya, dua warga tewas terbakar, dan dua warga lainyamengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Kedua korban, kini masih dirawat di RSUD Sekayu.Di lokasi penambangan minyak ilegal ini, sudah ada imbauan dari pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin, bahwa warga dilarang untuk, melakukan aktivitas penambangan minyak illegal, dan jika melanggar diancam pasal 53 Undang-Undang No. 22 tahun 2001, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Maraknya penambangan minyak illegal, dan penyulingan minyak ilegal ini, sudah lama terjadi di wilayah Musi Banyuasin. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan tegas, dari aparat, serta pemerintah. Padahal, sudah banyak warga yang meninggal dunia, akibat terbakarnya aktivitas ilegal ini. Puja Kusuma | Musi Banyuasin, Sumatra Selatan
Baca Juga :