Tegas! Moda Transportasi Dibuka, Semarang Tetap Larang Pemudik Masuk Jika Tak Lolos Rapid Test Covid-19

Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang (Foto : )
Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5/2020).Lokasi yang dikunjungi antara lain pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas. Pada kesempatan tersebut, Walikota juga mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19."Tadi kita cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan Rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif. Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti ijin instansi dan seterusnya," tegas Hendi sapaan akrab wali kota.Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang. "Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujMasyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5/2020).Lokasi yang dikunjungi antara lain pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas. Pada kesempatan tersebut, Walikota juga mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengijinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19."Tadi kita cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan Rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif. Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti ijin instansi dan seterusnya," tegas Hendi sapaan akrab wali kota.Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang. "Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian," ujarnya. Joko Sutrisno | Semarang. Jawa Tengah