Setelah DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker di Depok, Denda Rp250 Ribu

Setelah DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker di Depok, Denda Rp250 Ribu (Foto Instagram)
Setelah DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker di Depok, Denda Rp250 Ribu (Foto Instagram) (Foto : )
Pemerintah Kota Depok secara resmi telah memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020. Kebijakan itu telah dibarengi dengan sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait denda administratif. Di antaranya, untuk yang tidak mengenakan masker terancam denda mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.Sedangkan untuk badan usaha yang tidak dikecualikan pada saat PSBB namun tetap buka, terancam dicabut izin usahanya atau denda antara Rp5 juta hingga Rp10 juta."Jadi kita mengikuti Pergub Jabar dan sementara ini lingkupnya di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany pada Rabu (13/5/2020), seperti dikutip dari vivanews.com. Saat disinggung ada berapa banyak kasus pelanggaran yang telah terjadi sejak PSBB tahap I dan II berlaku, Lienda menjawab, jumlahnya mencapai sekira 3.616 kasus, dan itu merata hampir di sejumlah kecamatan di Kota Depok."Pelanggaran PSSB I dan II ada perbandingannya memang lebih banyak di tahap II karena kita lebih kenceng. PSBB tahap III ini akan dibarengi sanksi administrasi," ujarnya.Lienda berharap, aturan ataupun protokol yang telah dikeluarkan pemerintah dapat ditaati oleh berbagai pihak."Intinya kita kan mengharapkan masyarakat patuh, apalagi dalam rangka Covid-19. Tindakan pemerintah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, karena kesehatan adalah hukum tertinggi," tegasnya.