Pembunuh Keji Sang Pacar Divonis Seumur Hidup

SIDANG VONIS PEMBUNUH PACAR
SIDANG VONIS PEMBUNUH PACAR (Foto : )
Agus Purnama  alias AP (18), terdakwa kasus pembunuhan keji sang pacar di Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa divonis seumur hidup. Putusan ini sesuai dengan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang vonis kasus pembunuh sang pacar digelar Pengadilan Negeri  Sumbawa  Besar secara online, dipimpin oleh hakim ketua  Toni Widjaya Hansberd Hilly SH dan hakim anggota  Luky Eko Andtianto SH, MH  serta  I Gusti Lanang Indra Panditha SH,MH.Sidang online ini juga dihadiri oleh empat orang anggota keluarga korban termasuk ibu kandung korban.[caption id="attachment_321340" align="alignnone" width="755"] Terdakwa Agus Purnawa Divonis Seumur Hidup (ANTV/Irwansyah)[/caption]Majelis hakim berpendapat  bahwa terdakwa Agus Purnawa  terbukti secara sah dan  bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian orang.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Agus Purnama  selama  seumur hidup,”kata Toni dalam amar putusannya.[caption id="attachment_321339" align="alignnone" width="900"]
Sriani, Ibu Korban Tidak Puas Atas Vonis Hakim Hidup (ANTV/Irwansyah)[/caption]Usai majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, Sriani, ibu korban lansung menangis di depan ruang siding. Ibu korban terlihat tidak puas dengan hasil persidangan.“ Hukuman terhadap terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya.  Agus  harus  dijatuhi hukuman mati, “ Isak Sriani.Sementara humas  Pengadilan Negeri  Sumbawa Besar, Dwiyantoro  SH mengatakan dalam fakta persidangan terungkap pembunuhan dilakukan oleh terdakwa dengan tenang dan berencana.  Saat kejadian pelaku sudah menyiapkan  sebilah pisau.Setelah menghabisi korban Kholifatul Jannah alias Olive,  Agus menguras semua perhiasan korban lalu dijual  dan digunakan untuk membeli sabu-sabu. Kemudian Agus  berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban.Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa lansung menyatakan banding.  Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap.Seperti diberitakan sebelumnya, warga sumbawa besar heboh dan dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita  bernama Kholifatul Jannah alias Olive dalam kondisi hangus terbakar di jalan Kelapis Kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji pada 13 september 2019 lalu.Polisi berhasil mengungkap pelaku adalah AP (18) yang merupakan kekasih korban dibantu temannya LH (17). Irwansyah I Kabupaten Sumbawa, NTB