Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alasannya.
Di tengah pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 ini, kenaikan iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Pada 2020, iuran kembali dinaikkan secara bertahap.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan iuran untuk menjaga kelangsungan operasional BPJS Kesehatan.
"Ini tentunya untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan menjalankan operasional BPJS Kesehatan," katanya, Rabu (13/5/2020).
Airlangga menyebut, ada dua kelompok masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan. Kelompok pertama adalah yang disubsidi pemerintah dan kelompok kedua adalah yang membayar iuran.
Meski ada kenaikan iuran, Airlangga memastikan, keseluruhan operasional BPJS kesehatan masih tetap memerlukan subsidi pemerntah.
Sementara dalam Perpres itu disebutkan kenaikan iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020.Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Untuk kelas II, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp16.500.
Sementara untuk iuran kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April 2020. Namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya.Sedangkan mulai 2021, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP naik menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan terjadi karena pemerintah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.Sementara untuk kelas II dan kelas I juga akan mengalami kenaikan pada 2021. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Pandemi Covid-19, Ini Alasan Pemerintah
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:12 WIB