KemenPAN-RB Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

KemenPAN-RB Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
KemenPAN-RB Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah Hingga 29 Mei 2020 (Foto : )
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home hingga Jumat (29/5/2020).
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran covid-19 yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Tanah Air."Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi covid-19 di Indonesia,” ujar Dwi Wahyu Atmaji, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).Dijelaskan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah atau tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan atau ditugaskan pada instansi pemerintah.Maka, melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN."PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan
WFH (Work From Home) selama masa PSBB," katanya.Atmaji menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya yaitu Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 50 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.Perpanjangan work from home dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Kemudian, lanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) sebagai Bencana Nasional.Serta, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.