antvklik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dalam konferensi video dengan kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pada Senin (11/5/2020), Menaker mengingatkan bahwa aturan THR keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang salah satunya mengatur tentang denda jika perusahaan terlambat membayarkan THR dan sanksi administratif bagi yang tidak membayar. Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda lima persen yang akan dikelola untuk kesejahteraan buruh dan pekerja.
Namun, menimbang dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian saat ini, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang membuka ruang dialog terkait THR.
Dialog pengusaha dan pekerja dapat dilakukan jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar penuh atau malah tidak bisa membayar sama sekali THR sampai dengan waktu yang ditentukan akibat dampak Covid-19. Dialog itu dapat membuahkan keputusan pembayaran THR secara bertahap atau penundaan sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, menurut SE tersebut.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker.