Viviane, mantan istri Okan Cornelius melaporkan May Lee atau Lee Sachi istri Okan Cornelius saat ini, atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak sulungnya berinisial J, buah pernikahaan Viviane dengan Okan Cornelius.
Viviane melaporkan dugaan kasus tersebut pada tanggal 9 Maret 2020, dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip dari akun Lambe Turah."Tanggal 9 Maret yang lalu memang ada laporan inisialnya V (Viviane) yang mantan istrinya OC ( Okan Cornelius ) dia melaporkan jika ada tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya V, dia anak pertama namanya J umurnya 7 tahun," ucap Yusri Yunus kepada media seperti dalam sebuah video yang diunggah di akun lambe_turah, Senin (11/5).Setelah Viviane resmi bercerai dengan Okan Cornelius, berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak jatuh ke tangan Okan Cornelius dan May Lee, namun selama dalam pengasuhan May lee ibu sambungnya, diduga telah menganiaya anaknya Viviane dan Okan Cornelius."Bapaknya sudah memiliki istri yang inisialnya LS (Lee Sachi). Nah, LS ini yang dilaporkan oleh V, bahwa ada tindakan kekerasan terhadap anaknya pada saat pengasuhan di rumahnya OC tersebut," ucap Yusri.Dalam laporannya, Viviane menemukan luka memar di tangan putranya yang masih berusia 7 tahun tersebut. Pihak kepolisianpun sudah memanggil beberapa saksi terkait laporannya."Ini masih didalami. J ini, kan, memang di bawah asuhan bapaknya, ya, dengan istri yang kedua. Nah, ini yang sebenarnya dilaporkan oleh istri pertamanya. Bahwa anaknya, J, itu ada sedikit memar di tangannya. Makanya oleh pihak kepolisian sedang dilakukan penyelidikan," ungkap Yusri."Beberapa saksi termasuk saksi pelapor sudah diperiksa. Kemudian yang terlapor, LS, juga sudah diperiksa. Bapaknya (Okan Cornelius) juga sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk saksi-saksi yang berada di rumah OC juga sudah diperiksa semuanya. Nah, sekarang ini kita lagi berupaya untuk membuat visum," terang Yusri.Jika nantinya May Lee terbukti melakukan tindak kekerasan, maka ia akan terjerat UU No. 44 dan No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan dan kekerasan terhadap anak."Sekarang baru penyelidikan. Masih diambil keterangan dan diklarifikasi semuanya. Nanti, kalau semua sudah lengkap, dilakukan gelar perkara, apakah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Di sini, kan, di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga undang-undang tentang kekerasan terhadap anak. Jadi, masih dicoba didalami oleh penyidik-penyidik," pungkas Yusri Yunus.
Baca Juga :