Menurut Sambodo, para pengemudi travel menjanjikan membawa pemudik ke kampung halaman dengan tarif bervariasi, antara Rp300 ribu-750 ribu per penumpang.
Ditambahkan, para pengemudi travel gelap akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Jika terbukti bersalah mereka terancam denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.