Cegah Peredaran Telur Infertil, Dinas Pertanian Pandeglang Surati 2 Perusahaan Pembibitan Ayam

cegah telur infertility01
cegah telur infertility01 (Foto : )
Banyaknya peredaran telur infertil di pasar tradisional di seluruh Indonesia, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang menyurati dua perusahaan pembibitan ayam di daerah tersebut, hal tersebut untuk mencegah beredarnya telur yang selama ini sudah dilarang Kementrian Pertanian.
Telur ayam infertil yang dikalangan peternak disebut telur H E atau Hatched Eggs, saat ini masih banyak dijual di pasaran, padahal Kementerian Pertanian sudah melarangnya.Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pertanian, akan memberikan surat imbauan kepada perusahaan pembibitan ayam yang berada di daerah tersebut. Diketahui, ada dua perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam yakni, PT. Suja dan PT. CTU.Kepala bidang peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Dyah Lukitaningsih mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada para pengusaha pembibitan dan kepada para pedagang, agar tidak memperjual belikan telur infertil tersebut, dan akan segera berkordinasi dengan Kabupaten Kota lainya di provinsi Banten.Pasalnya, telur infertil yang beredar di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Pandeglang, tidak menutup kemungkinan berasal dari luar Kota Pandeglang.Sementara salah satu pedagang di pasar badak mengaku resah, dengan beredarnya telur infertil tersebut. Siti Ma’rufah | Pandeglang, Banten