Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penggelapan dana Bansos (Bantuan Sosial) tunai dari Pemerintah Pusat. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MI yang diduga mengambil keuntungan dengan melakukan pemotongan dana bansos warga.
Tersangka merupakan seorang timer angkutan kota di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos menjadi korban. Dana Rp600 ribu yang mestinya diterima masing-masing 40 keluarga tersebut, dipotong oleh pelaku.Pelaku memotong dana, masing-masing sebesar Rp100 ribu pada tahap pertama dan Rp150 ribu pada tahap kedua. Dalam kasus ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp5 juta."KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka dengan alasan untuk biaya pengurusan, untuk diserahkan kepada oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, seperti dilansir dari Vivanews.Diketahui, pemerintah pusat mengalokasikan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Menteri Sosial Juliari Batubara mengemukakan, ada dua cara penyaluran yang dilakukan yakni melalui transfer ke rekening bank Himpunan Bank Negara atau Himbara. Di mana masyarakat yang terdata penerima dan memiliki rekening, akan langsung ditransfer.Sementara penyaluran kedua dengan melalui kantor pos. Nantinya, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambil di kantor pos. Di sana, mereka akan dicocokkan data-datanya, baru kemudian mendapatkan haknya sebesar Rp600 ribu. Vivanews
Baca Juga :