Himbauan pemerintah agar tidak datang ke masjid di tengah pandemi corona, membuat orang memilih itikaf Ramadan di rumah. Bagaimana hukumnya?
Saat Ramadan, banyak umat muslim berlomba meraih pahala dengan melakukan ibadah itikaf di masjid. Namun bersamaan dengan pandemi Covid-19, membuat umat muslim tidak bisa meramaikan masjid.Pandemi ini, masyarakat diimbau tidak datang ke masjid, baik untuk salat berjamaah, tarawih hingga itikaf atau berdiam diri di masjid.Himbauan supaya beribadah di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.Tapi demi memperoleh bayak pahala, banyak orang kemudian memilih untuk ibadah itikaf Ramadan di rumah. Bagaimana hukumnya?Seperti dikutip laman Islam NU , melaksanakan ibadah itikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan perempuan, seperti pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi'i.Sedangkan bagi laki-laki, ibadah ini juga sah dilakukan menurut pandangan Mazhab Syafi'i dengan mengikuti pola pikir, "Jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan," kata pandangan Mazhab Syafi'i.Pandangan ini juga sesuai dengan yang disampaikan Imam Ar Rafi'i. Wanita melaksanakan itikaf di masjid rumahnya artinya adalah ruang tempat menyendiri di rumah yang diperuntukkan untuk salat.Hal ini ada dua pendapat, yaitu qoul jadid (pendapat baru) Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengatakan tidak sah."Ini karena ruangan tersebut sama dengan ruangan-ruangan lainnya. Pendapat ini juga didasari bahwa para istri rasulullah melaksanakan itikaf di masjid. Kalau saja boleh beritikad di rumah, niscaya mereka melakukannya," demikian pendapat Imam Ar Rafi'i.Sedangkan pendapat baru dari Abu Hanifah mengatakan itikaf di rumah atau ruangan yang dikhususkan untuk salat bagi perempuan, itu sama saja serupa masjid tempat salat bagi laki-laki.Karena itulah boleh tidaknya itikaf di rumah bagi laki-laki ada dua pendapat. Pertama, laki-laki lebih baik tidak melakukan itikaf di tempat tersebut.Sedangkan dalil yang memperbolehkan itikaf di rumah bagi laki-laki, adalah pandangan bahwa salat sunah bagi laki-laki lebih baik dilakukan di rumah.Maka ibadah itikaf mestinya sama dengan ibadah salat sunah. Pandangan ini tertulis dalam kitab ar-Rafi'i Aziz Syarh al-Wajiz, karya Syeh Abdul Karim bin Muhammad.
Itikaf Ramadan di Rumah Saat Pandemi, Bagaimana Hukumnya?
Jumat, 8 Mei 2020 - 10:34 WIB