Cegah Sebaran Covid-19, Ancaman Hukuman Bagi masyarakat yang Tidak Patuhi Imbauan Pemerintah

bersatu lawan covid
bersatu lawan covid (Foto : )
Cegah penyebaran covid-19, dengan memberikan ancaman hukuman. Polres pelabuhan belawan mengimbau masyarakat, untuk mematuhi peraturan Pemerintah Kota Meda,  pasca di keluarkan peraturan wali kota.
Hampir seratusan petugas dari TNI, Polri bersama instansi dan Muspika Kecamatan, yang melakukan apel gabungan di halaman Polres Pelabuhan Belawan, dalam pencegahan penyebaran covid-19, di pelabuhan yang menjadi pintu keluar masuk roda perekonomian, di Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan.Dalam apel yang digelar, menindak lanjuti pasca Pemerintah Kota Medan menerbitkan peraturan pemerintah, sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, di Kota Medan khsususnya di pesisir belawan, untuk wajib mengunakan masker.Selain melakukan apel, petugas juga membagikan masker secara gratis di dua titik, yakni simpang kantor Kecamatan Medan Labuhan dan pintu masuk Pelabuhan Perikanan Samudrea Gabion Belawan.Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk menerapkan pencegahan penyebaran virus covid-19, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,  juga ada ancaman hukuman agar masyarakat patuh terhadap himbauan pemerintah.Meski petugas kepolisian bersama TNI, tidak ada hentinya mengimbau dengan cara patroli besar besaran, untuk menanggulangi pencegahan penyebaran virus tersebut, juga dapat menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Martinus Sitorus | Belawan, Sumatera Utara