Jenazah ABK Asal Indonesia Dibuang di Tengah Laut Oleh Kapal China, Susi: Itu Sudah Ada Sejak 2015

Jenazah ABK Asal Indonesia Dibuang di Tengah Laut Oleh Kapal China, Susi Itu Sudah Ada Sejak 2015 (Foto Tangkap Layar Youtube)
Jenazah ABK Asal Indonesia Dibuang di Tengah Laut Oleh Kapal China, Susi Itu Sudah Ada Sejak 2015 (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video yang dirilis oleh stasiun MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".."Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan.Berdasarkan terjemahan yang disampaikan oleh Hansol, orang-orang Indonesia itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.Pada awalnya, pihak televisi tidak bisa memercayai rekaman tersebut. Apalagi ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal itu disebutkan sudah kembali berlayar.Dalam terjemahan yang dipaparkan Hansol, pihak televisi menyatakan dibutuhkan adanya penyelidikan internasional untuk memastikan kabar itu.https://www.youtube.com/watch?v=YALDZmX-W0ISementara itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang seusai melihat video jenazah ABK Indonesia yang berada di kapal Longxong 629 China dibuang ke laut.Melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Susi menyesalkan kejadian tersebut dan dirinya teringat dengan kasus perbudakan ABK asing di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku pada 2015 silam.Menurut perempuan kelahiran Pangandaran tersebut, kasus serupa tidak akan terjadi bila seluruh kegiatan kapal ilegal dihentikan."Itulah kenapa llegal Unreported Unregulated Fishing harus dihentikan. Ingat kasus Benjina?," tulisnya, Kamis (7/5/2020).https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1258045292177272833Sementara itu dalam cuitan selanjutnya, Susi Pudjiastuti mengatakan Ilegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) merupakan tindak kejahatan yang mengambil sumber daya pangan negeri.Maka dari itu, hukuman yang pantas diberikan terhadap pelaku Ilegal unreported unregulated Fishing adalah menenggelamkan kapal mereka, seperti slogan yang ia serukan."Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber protein = Ketahanan pangan= Tenggelamkan !!!!!!!!!!!!," imbuhnya.https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1258177777448054784Susi mengklaim bahwa sudah sejak lama menyuarakan penolakan terhadap tindak kejahatan tersebut."Saya sudah teriak sejak tahun 2005," kata Susi Pudjiastuti.Susi lantas menjabarkan definisi IUUF. Menurut Susi Pudjiastuti, IUUF merupakan kejahatan lintas negara yang dilakukan ABK asing.Mereka mencuri hasil laut untuk dijual ke beberapa negara lainnya.https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1258178505344344064"Di situ juga ada pelanggaran:Kedaulatan wilayah & sumber daya kelautan perikanan. Duane/ Penyelundupan segala komoditi bukan janya ikan yg dicuri tapi juga satwa2 langka, Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan/ perbudakan modern; Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luarbiasa," tulis Susi Pudjiastuti memungkasi.https://twitter.com/rzkarima/status/1258232074281996290Untuk diketahui, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.Saat ini, insiden yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.