Masa Pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya Ungkap 14 Kasus Hoax soal Corona, 10 Orang Jadi Tersangka

Masa Pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya Ungkap 14 Kasus Hoax soal Corona, 10 Orang Jadi Tersangka (Foto ANTVklik-Robin)
Masa Pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya Ungkap 14 Kasus Hoax soal Corona, 10 Orang Jadi Tersangka (Foto ANTVklik-Robin) (Foto : )
Polda Metro Jaya telah mengungkap total 14 kasus hoax terkait virus Covid-19 selama periode Maret hingga Mei 2020. Total sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax.
Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5/2020)."Mulai akhir Maret sampai April sampai sekarang ini, ada 14 kasus yang kita ungkap dari 443 yang kita lidik berdasarkan laporan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Yusri menyebutkan, dari 14 kasus hoax yang terungkap, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. Motif para tersangka menyebarkan hoax tersebut adalah membuat keresahan di masyarakat di tengah pandemi Corona."Kasus yang terungkap sekitar 14 LP, dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang selama kurun waktu pandemi ini," ucap Yusri.Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, para pelaku memang sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadi agar masyarakat resah."Mereka ini memang di situasi pandemi Covid-19 yang manfaatkan untuk kepentingan pribadi atau iseng sebabkan masyarakat resah saat ini," sambungnya.Yusri mengungkapkan, semua tersangka ini menggunakan modus memakai akun media sosial palsu untuk menyebarkan berita bohong yang meresahkan.Menurutnya, berita bohong tersebut bisa berupa ujaran kebencian pada pejabat negara hingga sebarkan video bohong soal korban Corona di tempat umum."Selama in modusnya adalah gunakan akun palsu dan atas namakan orang lain dan sebarkan berita hoax tersebut, biasanya ujaran kebencian pada negara, pemerintah, atau orang tertentu dengan tujuan menunjukkan sentimen negatif atau permusuhan dan keresahan pada masyarakat," ungkap Yusri.Yusri menyebut total 443 kasus itu saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya dan Polres se-DKI Jakarta. Rinciannya, 166 kasus diselidiki Polda Metro Jaya, 51 kasus oleh Polres Jaksel, 36 kasus oleh Polres Jaktim, dan 36 kasus oleh Polres Jakpus. Saat ini kesepuluh tersangka yang dibekuk dari sejumlah wilayah di Jakarta dengan barang bukti di antaranya handphone dan screen shoot media sosial, terus diperiksa polisi.Mereka akan dijerat dengan pasal Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Robin Fredy | Jakarta