Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan sejumlah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).Dalam salinan surat yang beredar, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat, Minggu (3/5/2020).Surat tersebut juga merinci 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri yang bakal mendapat THR. Adapun 13 jenis jabatan tersebut yaitu:1. PNS.2. Prajurit TNI.3. Anggota Polri.4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.13. Calon PNS.Dalam surat tersebut, THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.2. Wakil Menteri.3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.5. Dewan pengawas BLU.6. Dewan Pengawas LPP.7. Staf khusus kementerian.8. Hakim Ad hoc.9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.Sementara besaran THR yang bakal diberikan yaitu:1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.Dalam postingan di akun Instagram resminya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah.Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19. "Bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya eselon 3 ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ungkap Sri Mulyani melalui video pendek yang diunggah dalam akun instagramnya
@smindrawati .Selain itu sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan COVID-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.Pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan THR tersebut. Rencananya beleid tersebut akan diimplementasikan sebelum lebaran 2020. “Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya sekarang ini di dalam proses untuk melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut,”
Baca Juga :