Tim Eagle Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap warga yang nekat membuat petasan saat pandemi corona. Serbuk mesiu siap edar seberat 85 kilogram, sumb, serta sejumlah bahan peledak lainya, diamankan polisi. Kini pembuat petasan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Samsul Huda (37), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, dibawa ke Mapolres Jombang. Tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya, karena membuat bahan peledak dan membuat petasan secara ilegal.Tersangka ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan Tim Eagle Satreskrim Polres Jombang. Tersangka tidak bisa mengelak, saat polisi menggeledah rumah tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti.Barang terlarang yang didapati petugas, diantaranya 170 bungkus mesiu siap edar, dan siap digunakan untuk petasan dengan berat total 85 kilogram, serta 40 ikat sumbu petasan.Selain itu juga, bahan-bahan mesiu seperti 50 kilogram belerang, 6 kilogram serbuk brown , 5 kilogram serbuk arang dan peralatan pembuatan.Selain dijual kiloan, bahan peledak tersebut rencananya juga dibuat petasan untuk dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur
Baca Juga :