Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur kembali merazia karaoke ilegal, yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Petugas mengamankan tiga orang pemandu lagu, dari sebuah karaoke ilegal berkedok warung kopi di Kecamatan Rengel, Tuban. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat karaoke.
Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP di Kabupaten Tuban, melakukan razia karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Dalam razia ini, petugas justru menemukan sebuah karaoke tanpa ijin berkedok warung kopi, di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Tuban.Karaoke ini, diketahui merupakan milik Heni Anggraeni, warga Desa Pakuwon, Kecamatan Rengel, Tuban. Di dalam warkop ini, menyediakan room karaoke lengkap dengan pemandu karaokenya. Kedatangan petugas, sempat membuat para pria yang tengah asyik bernyanyi bersama para pemandu lagu melarikan diri.Petugas kemudian mengamankan tiga pemandu lagu, yang masih berusia dibawah 21 tahun ini, ke kantor Satpol PP Tuban. Ketiga pemandu lagu ini masing-masing berasal dari Kecamatan Kapas Bojonegoro, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat karaoke.Atas razia ini, petugas juga akan segera memanggil pemilik karaoke ilegal ini. Pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan serta pembinaan. Razia ini dilakukan dalam upaya penegakan peraturan daerah Kabupaten Tuban.Kegiatan serupa akan terus dilakukan selama bulan puasa. Selain untuk penegakan Perda, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, mengingat masih banyaknya warung kopi yang dijadikan tempat nongkrong dan berkerumun para pemuda. Hartono | Tuban, Jawa Timur
Petugas Razia Karaoke Ilegal Berkedok Warkop di Tuban
Jumat, 1 Mei 2020 - 17:18 WIB