Ketua DPR Puan Maharani meminta kepada para pemilik usaha di Indonesia tidak melakukan PHK terhadap para buruh di tengah pandemi covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional atau May Day kepada seluruh buruh dan pekerja yang menjadi elemen penting dalam penggerak roda perekonomian negara.Ia mengingatkan, bagi memperingati Hari Buruh Internasional selama pandemi covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan pandemi covid-19.“Mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” kata Puan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTVklik, Jumat (1/5/2020).Cucu Bung Karno ini berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah covid-19, termasuk dampak ekonomi dan sosial. Ia meminta para pemilik usaha tidak melakukan PHK terhadap para buruh.“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” ujar Puan.Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi kepada perusahaan-perusahaan yang harus menutup operasionalnya akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).“Pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain,” pinta Ketua DPR RI.“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh. Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial,” tambahnya.Puan mengatakan, saat ini DPR sudah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, sebagai penyerapan aspirasi para buruh terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Apalagi, di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi covid-19.“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tegas Ketua DPR Puan Maharani.
(*)
Baca Juga :