Muhammad Said Didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP ke Ditipid Siber Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2020) lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, surat laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.“Ya betul,” kata Argo, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip dari kumparan.com.Sementara itu, Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi, membenarkan laporan tersebut.“Iya benar,” ujar Jodi kepada wartawan saat dihubungi.Belum diketahui terkait apa laporan tersebut. Namun sebelumnya Said Didu sempat hendak dilaporkan ke pihak berwajib oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.Laporan tersebut terkait pernyataan Said Didu dalam akun Youtube-nya yang menganggap Luhut hanya memikirkan uang saja saat ini.Namun, Luhut mengaku tidak terlalu memikirkan tudingan Said Didu tersebut. Ia juga menyebut, masalah pelaporan Said Didu ke polisi bisa diselesaikan oleh anak buahnya.“Saya enggak kepikir itu soal siapa tadi itu (Said Didu), saya enggak kepikir itu. Ya enggak tahu, itu urusan anak buah saya, urusan mereka lah,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020) lalu.Adapun Said Didu sendiri telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020 dan berikut isi surat klarifikasi Said Didu kepada Luhut: Kepada yang terhormat Bapak Luhut B. Pandjaitan Dengan hormat menunjuk surat Bapak tertanggal 4 april 2020, saya sampaikan klarifikasi sebagai berikut.
1. Video yang berjudul Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang di akun Said Didu adalah ulasan analisis kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi corona COVID-19. 2. Bahwa pernyataan saya yang menyatakan bahwa Pak Luhut hanya memikirikan uang, uang, dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari seluruh analisis tersebut yang maknanya adalah: a. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini saat saya merekam video tersebut lebih mengutamakan kebijakan penyelematan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi corona secara langsung;
Baca Juga :