Satuan gabungan Reskrim dan Narkoba Polsek Soekarno Hatta Pelabuhan Makassar, berhasil menggagalkan peredaran jutaan pil obat daftar G, di tengah pandemi virus corona atau covid-19, di Kota Makassar dengan menangkap pelaku, beserta satu juta tiga ratus tiga puluh dua atau 1.332.590 butir pil obat daftar golongan G.
Seorang pelaku pengedar narkoba, serta obat-obat terlarang jenis daftar G, yang berhasil diringkus oleh tim gabungan Satuan Reskrim dan Reserse Narkoba Polsek Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar.Pelaku merupakan pemain lama, dalam peredaran gelap obat-obat terlarang serta narkoba, di wilayah hukum Pelabuhan Kota Makassar, pelaku Muhammad Hidayat pun diciduk oleh petugas, di kawasan Dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.Di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ini, pelaku pun kerap melancarkan aksinya jual obat daftar G, namun baru berhasil di tangkap petugas dari Polsek Soekarno Hatta, setelah diketahui membawa satu juta tiga ratusan butir, obat daftar G atau sekitar 1.332.590, dari Tanjung Perak Surabaya, ke Kota Makassar di Pelabuhan Makassar.Dari hasil penangkapan 1.332.590 butir pil obat daftar G, jika dirupiahkan nilainya mencapai sebesar Rp5 miliar, dengan berbagai merek jenis daftar G diantaranya, riklona, hexymer, tramadol, zolta, alprazolam, frixitas, dumolin, dexa, dan merk y.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Myhammad hidayat pelaku dijerat pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009, dengan pidana maksimal 15 tahun, hingga seumur hidup lantaran melakukan pelanggaran di tengah covid-19, yang bisa merusak kesehatan masyarakat. Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan
Di Tengah Covid-19, Polisi Tangkap Bandar Jutaan Butir Pil Obat Daftar G
Kamis, 30 April 2020 - 18:46 WIB