Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN harus mematuhi larangan mudik untuk mencegah penyebaran covid-19.
Kepatuhan terhadap larangan mudik Lebaran 2020 harus dilakukan oleh para ASN karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik."Dalam kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).Ia mengatakan, ASN di seluruh Indonesia yang berjumlah hampir mencapai 4,3 juta orang, merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu, ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar untuk membatasi penularan wabah covid-19 lebih luas lagi."Jumlah (ASN) yang tidak sedikit,” ujarnya.Lebih lanjut Bambang mengatakan, melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah covid-19."Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” pungkas Bambang. (*)
KemenPAN-RB: ASN Harus Patuhi Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Kamis, 30 April 2020 - 14:03 WIB