Tidak Sanggup Bayar Ongkos, Dua Pasang Lesbi Bunuh Sopir Taksi Online

BANDUNG PEMBUNUHAN SOPIR ONLINE_01
BANDUNG PEMBUNUHAN SOPIR ONLINE_01 (Foto : )
Satuan Reskrim Polresta Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020), berhasil menangkap empat orang pasangan lesbi yang membunuh seorang sopir taksi online, di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada akhir Maret lalu.
 Keempat tersangka tega menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan kunci inggris, karena tidak sanggup membayar ongkos perjalanan dari Bekasi. Keempat tersangka, yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online
, hanya bisa tertunduk lesu saat di gelandang Satuan Reskrim Polresta Bandung, di Mapolresta Bandung. Keempat tersangka tega membunuh pria paruh baya, yang juga sebagai sopir taksi online ini karena tak sanggup bayar ongkos perjalanan dari Bekasi, ke Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebesar satu juta tujuh ratus ribu rupiah, pada akhir bulan Maret lalu. Ironisnya, otak pelaku tindak pidana pembunuhan ini didalangi oleh salah satu tersangka yang masih dibawah umur.Keempat pelaku yakni IK, RM, RK dan SL, merupakan wanita pasangan sesama jenis yang bertemu melalui sebuah aplikasi di smartphone. Keempatnya tega membantai korban bernama Samiyo Basuki Riyanto, warga Bekasi, dengan menggunakan kunci inggris, yang berada di bagian belakang mobil korban. Korban yang tak sadarkan diri usai dihajar beberapa kali di bagian kepalanya, kemudian dibuang di sebuah jurang di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Usai menghabisi dan membuang jasad korban, keempat pelaku kemudian membawa kabur mobil korban. Namun, karena tak ada yang mahir mengemudi,  keempat pelaku akhirnya terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di tiga tempat berbeda, yakni Pangalengan, Bekasi dan Jonggol, dari rumah tersangka IK, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni kunci inggris yang digunakan untuk mengeksekusi korban, dan sejumlah data diri serta kartu rekening milik korban. Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 dan 338 KUHP,  tentang pembunuhan berencana. Sementara satu tersangka lainnya, yakni IK sekaligus otak pelaku, akan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan khusus, karena masih dibawah umur. Suhendar | Bandung, Jawa Barat