Selama lima hari awal pekan bulan Ramadan, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, menangkap empat orang tersangka pengguna dan pengedar sabu. Selain mengamankan empat tersangka, tim Rajawali 19, juga menyita berbagai barang bukti.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 4 tersangka sabu, selama lima hari awal pekan bulan Ramadan. Keempat tersangka ini, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.Adapun keempat tersangka yaitu Rachmat Zakariyah (29 ), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Joko Purwanto (41), warga desa Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rudi Hermawan (26) warga desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dan Agus Yulianto (40 ), warga desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.Rahmat Zakariyah ditangkap pada Jumat (24 April) lalu, saat waktunya orang berbuka puasa sekira pukul 17.45 WIB, sedangkan Joko Purwanto ditangkap Sabtu (25 April) dini hari, saat waktunya makan sahur.Untuk tersangka Rudi Hermawan ditangkap Senin (27 April) malam, di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Beberapa jam kemudian Agus Yulianto juga ikut diringkus polisi, keduanya merupakan saudara tiri.Dari keempat tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti total 5 koma 8 gram sabu. Selain itu, ada pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, seperangkat alat hisap sabu, dan empat buah handphone.Adapun para tersangka ini dijerat pasal yang berbeda, sesuai pelanggaran yang diperbuatnya. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolres Nganjuk. Umar Sanusi | Nganjuk, Jawa Timur
Baca Juga :