Puluhan karangan bunga berdesakan di halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020). Karangan bunga tersebut ternyata berasal dari nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, diduga melakukan gagal bayar sekitar Rp10 triliun, kepada sekitar 8000 nasabahnya yang tersebar di seluruh Indonesia.Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berkumpul di lantai 3 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menunggu pembacaan keputusan yang menjadi agenda sidang pada Selasa (28/4/2020)."Hari ini harusnya putusan sidang tapi karena ada tambahan kuasa hukum dan pengurus dari tergugat sehingga rencananya persidangan akan diputuskan besok," ujar Kuasa Hukum Nasabah KSPĀ Indosurya Cipta, Agus Wijaya usai menghadiri persidangan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/4/2020).Ia menyebutkan seharusnya majelis hakim menolak karena meskipun penambahan tersebut merupakan hak dari debitur namun karena waktunya sudah tidak memungkinkan karena saat ini sudah tahap putusan."Sidang putusan akan dilanjutkan besok jam 10," tambah Agus Wijaya.Sementara itu, salah satu nasabah Indosurya Cipta, Lauren (55) menyebutkan para nasabah yang menjadi korban gagal bayar Indosurya sengaja memasang karangan bunga di depan Kantor PN Jakarta Pusat."Sebagai bentuk aspirasi kami terkait gagal bayar Indosurya ini. Banyak nasabah seperti saya yang tidak bisa mengambil uangnya. Harapan kami gugatan dari kuasa hukum kami diterima oleh hakim agar kami bisa menerima hak kami," kata Lauren.Nasabah lainnya, Budianto Kusumo nasabah Indosurya Cipta Jakarta menyebutkan dirinya ingin menarik kembali uang yang ia setor ke KSP Indosurya Cipta untuk perputaran bisnisnya."Tapi dari pihak Indosurya belum bisa mengembalikan dana saya sehingga menyebabkan bisnis saya jadi macet karena saya tidak bisa membayar supplier saya. Total kerugian saya di tabungan itu sekitar Rp 9,5 Miliar, sedangkan untuk seluruh anggota keluarga saya Rp 21Miliar," kata Budianto.Ia berharap agar pihak Indosurya Cipta segera mengembalikan dana nasabah termasuk dirinya dan keluarganya yang amat terpengaruh karena dirinya harus memutar bisnis dan membayar karyawan."Dari pihak Indosurya hanya meminta kami untuk menunggu tanpa kejelasan. Skema penggantian 212 diganti dengan cicilan 6 bulan sampai 10 tahun, kemudian diganti metode penggantian dengan tanah di Sentul yang harganya sudah di Mark up jadi Rp 2,5 juta per meter persegi. Sekarang ditawarkan lagi diganti dengan Ruko Cordova di PIK dengan harga Rp 18 Miliar ambil dua terus kita disuruh top up lagi Rp 4 Miliar itu kan skema yang tidak masuk akal," kata Budiyanto."Saya ingin uang saya dikembalikan saja tanpa bunga juga tidak masalah, yang penting pokok saya dikembalikan untuk perputaran bisnis saya," tegas Budiyanto.Nasabah Indosurya lainnya, Miharja (42) berharap agar putusan dari pengadilan dapat berpihak kepada para nasabah yang menunggu kejelasan pengembalian dana yang sudah mereka tanamkan ke Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta."Sebagai pedagang saya harus membayar THR karyawan dan memutar uang untuk kas perdagangan sehari-hari jadi terganggu dengan tidak bisa dicairkan nya dana yang sudah kami masukkan ke Indosurya Cipta," kata Miharja.Majelis Hakim dalam kesempatan itu mengambil keputusan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2020) besok. Shandi March | Jakarta
Baca Juga :