Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus ganjal ATM.
“Delapan pelaku ini adalah residivis dan tiga kali sudah Laporan Polisi,” tutur Kombes Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).Lanjutnya, dua pelaku inisial RA(32) dan IM (35), berperan sebagai Kapten dan mengalihkan sekitaran lokasi.Adapun enam pelaku lainnya adalah, inisial D, (42), berperan sebagai sopir kendaran yang digunakan para tersangka dan menerima uang hasil kejahatan. Ketiga, IM, Laki-laki, (35) berperan sebagai Kapten, mengganjal dan menukar ATM milik korban), inisial K, (29) berperan mengalihkan perhatian sekitaran kejadian perkara, inisial B, laki-laki, (25), berperan sebagai Joki dan mendapat hasil dari kejahatan, inisial FT, (47 tahun) berperan menyediakan Mobil / Sopir). Inisial I, (47), berperan mengintai sekitar tempat kejafian perkara, terakhir iInisial ATE, (25) berperan mengalihkan korban dan sekitaran tempat kejadian perkara.Kejadian ini berawal dari tanggal 02 April 2020 pada pukul 07.30 WIB tersangka IM menghubungi tersangka ATE, K dan D dengan maksud berkumpul dan mengajak kerja (ganjal ATM).Setelah para tersangka berkumpul, kemudian berkeliling mencari sasaran ATM, tersangka IM melihat Indomart yang didalamnya terdapat mesin ATM.“Selanjutnya tersangka IM meminta berhenti dan parkir di depan Indomaret tersebut. Tersangka IM turun dari mobil dan mengarah ke mesin ATM di dalam Indomart dengan maksud untuk ganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi, setelah selesai diganjal tersangka IM keluar dan menunggu korban menggunakan mesin ATM,” jelas Kombes Yusri.Hal ini, disampaikan Kombes Yusri, ketika ada korban yang akan menggunakan ATM tersebut dan tersangka I mengikuti dibelakangnya dan tersangka ATE dan K turun dari mobil dan menuju ke ATM tersebut untuk berpura- pura mengantri.Saat korban tidak bisa memasukan kartu ATM miliknya. Tersangka IM pura pura mau bantu dengan cara meminta kartu ATM korban dan tersangka IM menukar kartu ATM tersebut dengan kartu ATM yang sama yang sudah dipersiapkan.Tersangka IM memasukan kartu ATM yang sudah ditukar dengan memaksa masuk ke dalam lubang mesin ATM.Berikutnya, tersangka IM langsung pergi dan tersangka ATE dan K yang berpura-pura melakukan antrian di mesin ATM tersebut dengan tujuan untuk mengintip korban pada saat transaksi dan memasukan nomor PIN miliknya.Setelah tersangka ATE dan K berhasil mendapatkan PIN tersebut kemudian keluar menyusul tersangka IM. Kemudian para tersangka meninggalkan tempat dan mencari mesin ATM lainnya dengan maksud untuk mengecek saldo milik korban yang sudah berhasil dituker.Tersangka IM menarik tunai isi uang yang berada di ATM yang berhasil diambilnya sejumlah Rp10 juta berhubung ATM milik korbang limit tersangka.IM menyuruh tersangka D untuk mentransfer ke ATM tampungan dan berhasil di transfer Rp15 juta dan di transfer kembali ke ATM milik tersangka ATE Rp10 juta.Tersangka D menarik tunai yang sudah di transfer ke ATM BRI tampungan sejumlah Rp10 juta. Kemudian tersangka D mau menarik sisanya dengan jumlah Rp5 juta sudah tidak bisa dikarenakan ATM BRI tampungan tersebut sudah diblokir oleh orang yang punya.Sedangkan tersangka ATE menarik tunai Rp10 juta yang sudah di transfer oleh tersangka D. Kemudian setelah semua ditarik tunai dengan jumlah Rp30 juta para tersangka langsung membagikan hasil uang tersebut dengan pembagian masing-masing tersangka mendapat bagian Rp5 juta-an.Setelah selesai pembagian para tersangka berpisah meninggalkan tempat tersebut.Adapun barang bukti yang ditemukan adalah puluhan ATM dari berbagai bank, tusuk gigi untuk mengganjal ATM, handphone dan satu unit mobil yang digunakan sebagai transportasi pelaku.“Saat ini tiga korban sudah mengalami hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun. Era Canggih | Jakarta
Baca Juga :