BAZNAS Buka Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi bagi Keluarga Tidak Mampu

baznas 2
baznas 2 (Foto : )
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)  membuka pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa perguruan tinggi yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Anggota BAZNAS, Ir. Nana Mintarti, MP mengatakan, BAZNAS tidak hanya serta merta menyalurkan berupa bantuan beasiswa begitu saja, di dalamnya juga terdapat program-program pembinaan sebagai cara peningkatan kemampuan."Melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB), BAZNAS mendorong lahirnya para penerus bangsa yang memiliki keluhuran akhlak dan kedalaman ilmu pengetahuan, " katanyaIa menjelaskan, Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) Batch II Tahun 2020 dibuka dengan tiga kategori beasiswa yakni, Studentpreneur Muda (fokus entrepreneur), Aktifis Muda (aktifitas di kelembagaan dan masyarakat), dan Teladan Muda (yang ditujukan jurusan profesi).Beasiswa ini bekerja sama dengan 82 perguruan tinggi negeri dan swasta ternama di Indonesia yang diperuntukan untuk mahasiswa on-going semester 4 yang saat ini sedang dalam masa perkuliahan. Calon peserta bisa melakukan pendaftaran melalui link  bit.ly/daftarBCBIndonesia2020  yang dibuka pada 23 April 2020 hingga 8 Mei 2020."Kriteria utama yang berhak mendapat Beasiswa Cendekia BAZNAS ini ialah mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu, program beasiswa dimulai sejak awal semester 5 secara full termasuk di dalamnya;SPP, uang saku, dan pembinaan. Diberikan sampai semester 8," kata Nana.Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M. Fuad Nasar S.Sos, M.Sc mengatakan, pemanfaatan zakat untuk keperluan pendidikan dalam bentuk beasiswa telah ditetapkan keabsahannya berdasarkan Fatwa Majelis Indonesia (MUI) tahun 1996, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah.Ia menambahkan, alangkah baiknya, beasiswa yang berasal dari pemanfaatan dana zakat ini bisa menyentuh semuanya tidak hanya mahasiswa tidak mampu berprestasi, tapi juga mahasiswa yang memiliki semangat belajar tinggi namun terhalang karena keterbatasan biaya."Sudut pandang yang perlu dikedepankan adalah mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan merupakan panggilan kewajiban beragama dan amanat konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Fuad.