Bandara Ahmad Yani Semarang Hentikan Penerbangan Penumpang

Bandara A. Yani
Bandara A. Yani (Foto : )
Pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang menghentikan sementara operasional penerbangan komersil penumpang sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang domestik dan internasional baik untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang diberlakukan mulai tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan, meski layanan transportasi udara penumpang komersial dihentikan, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena tetap wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara.Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.[caption id="attachment_312458" align="alignnone" width="900"] Bandara Ahmad Yani Semarang Hentikan Penerbangan Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Hentikan Penerbangan Penumpang (Foto: ANTV/Joko)[/caption]Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia.
Teguh Joko Sutrisno | Semarang, Jawa Tengah