Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengizinkan para maskapai penerbangan melayani penerbangan domestik hingga Jumat (24/4/2020) ini.
Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah telah berjalan, namun penerbangan bagi penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini, Jumat (24/4/2020).Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, hal itu diizinkan agar para operator penerbangan bisa melaksanakan kewajiban melayani penumpang dengan reservasi lama, karena mulai hari ini tidak akan ada lagi reservasi baru."Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang dengan reservasi lama sampai dengan hari ini," kata Adita, Jumat (24/4/2020), sepertidilansir dari Vivanews."Tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19, dan mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujarnya. Adita menjelaskan, penerbangan internasional juga tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air.Tentunya, penerbangan internasional dari dan ke luar negeri untuk kepulangan WNA dan WNI itu, juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi covid-19 ini."Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada Kamis (23/4/2020), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penyebaran covid-19.Kementerian Perhubungan menegaskan, larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga :