PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak hanya akan melayani angkutan penyeberangan pada kendaraan truk ekspedisi dan kendaraan truk sembako yang menyeberang ke pulau Sumatera.
PengelolaJasa Angkutan laut PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak telah menerapkan aturan larangan mudik yang berlaku pada Jumat 24 April 2020 pukul 00:00 WIB. Larangan mudik bagi pengguna jasa angkutan laut di Pelabuhan Merak, Banten adalah upaya pemerintah guna memutus rantai covid-19. Larangan ini berlaku bagi pemudik penumpang pejalan kaki, pemudik yang mengendarai sepeda motor, mobil pribadi dan bus angkutan lintas Jawa-Sumatera. Pengelola jasa angkutan penyeberangan hanya membolehkan kendaraan truk ekspedisi maupun kendaraan truk kebutuhan sembako yang diperbolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera.Tak hanya itu, PT ASDP juga telah mengurangi jumlah kapal yang beroperasi. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mengatakan, biasanya beroperasi 32 kapal setiap harinya, akan beroperasi hanya 26 sampai 28 kapal, dengan mengoperasikan 6 dermaga, satu dermaga eksekutif serta lima dermaga regular.Larangan mudik berlaku 24 April hingga 8 Juni 2020 untuk transportasi laut dan hal tersebut dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.Meskipun larangan mudik telah diberlakukan, namun para pemudik tetap memenuhi Pelabuhan Merak Banten, untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. Sementara pihak PT ASDP telah menyatakan hanya akan melayani truk ekspedisi dan truk sembako.Siti Ma’rufah Cilegon, Banten
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hanya Layani Truk Ekspedisi dan Sembako
Jumat, 24 April 2020 - 06:49 WIB