Keluyuran saat PSBB, warga Banjarmasin terancam disabet rotan Satpol PP untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19 di daerahnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Seperti dilansir Antara, PSBB di Kota Banjarmasin akan dimulai Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Bagi warga yang melanggar PSBB bisa terancam kena pukulan rotan petugas Satpol PP setempat.Pelaksanaan penerapan PSBB akan dimulai pagi ini pukul 09.00 WITA. Satpol PP sebagai penegak aturan daerah bahkan sudah menyiapkan ratusan rotan untuk berjaga."Jadi nanti teman-teman Satpol PP jaganya pakai rotan, siapa pun masyarakat yang bandel tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah, masih keluyuran di jalan, maka akan kita tindak tegas," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq, di Banjarmasin, Kamis (23/4/2020).Dia menegaskan bahwa sesuai ketentuan pada PSBB ini tidak ada warga yang keluyuran di jalan tanpa ada kepentingan, apalagi tanpa alat pelindung diri (APD) berupa masker, maka akan ditindak tegas."Tapi, rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang, tidak memukul orang sampai KO," ujarnya lagi.Menurut dia, ketegasan ini harus diambil untuk membuat masyarakat taat bahwa tidak baik saat ini berada di jalan bagi kesehatan mereka, mengingat daerah ini sedang pandemi Virus Corona. "Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini, tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.Dia mengaku terinspirasi dengan polisi India yang sangat tegas bagi pelanggar ketentuan dalam mengatasi penyebaran Virus Corona ini."Kalau tidak menggunakan ini, pengalaman kami, kalau hanya dengan mulut kurang diperhatikan, terpaksa kami mempersiapkan ketegasan dengan rotan, tapi tadi saya bilang untuk pukulan kasih sayang saja," ujarnya.
Baca Juga :