Mulai pukul 00.00 WIB tengah malam nanti diberlakukan aturan larangan mudik. Bagi yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan sudah siapkan sanksi hukumnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kemenhub terkait larangan sementara penggunaan transportasi umum dan pribadi.Transportasi umum ini juga termasuk bagi mereka yang menggunakan pesawat udara.Menurut Adita, larangan ini dikecualikan ini angkutan logistik atau barang, angkutan obat-obatan, kendaraan petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.Ia menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol. Yang ada penyekatan dan pembatasan kendaraan, apakah diijinkan melintas atau tidak.Mengenai sanksi, menurut Adita, pada tahap awal aparat akan mengedepankan cara persuasif."Tahap pertama, pada 24 April-7 Mei, yang melanggar diarahkan kembali ke asal perjalanan. Tahap kedua, 7 Mei-31 Mei, yang melanggar, selain diminta kembal ke asal, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk denda," katanya.Sementara terkait aturan larangan pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara, Adita belum menjelaskan lebih rinci teknis pelaksanaannya.
Bagi yang Nekat Mudik, Begini Sanksi yang Disiapkan Kemenhub
Kamis, 23 April 2020 - 16:38 WIB