Awas! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi yang Ngotot Mudik Lebaran

kalideres1
kalideres1 (Foto : )
Pemerintah telah melarang semua masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini guna menangkal penyebaran virus corona. Bagi yang ngotot mudik lebaran, akan dikenakan sanksi.
Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tetap ngotot mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata Budi dalam siaran pers, Selasa (21/4/2020). 
Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan sanksi memang ditetapkan pada Bagian Keenam, Pasal 48.Sanksi disiapkan bagi alat transportasi darat, laut maupun udara. Baik bersifat peringatan, denda administratif hingga pencabutan izin."Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana. Sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020.Sementara pengenaan sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020. Prosedur penetapan sanksi itu akan dilakukan secara bertahap. Vivanews