Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal

Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal (Foto Tangkap Layar SMS)
Kominfo Sudah Mulai Sebar SMS Registrasi IMEI, Ini Nasib Ponsel Ilegal (Foto Tangkap Layar SMS) (Foto : )
Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 2019 lalu.
Sejak diberlakukan 18 April 2020 lalu, sudah banyak SMS masuk ke pengguna ponsel yang meninformasikan registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler. Dengan aturan IMEI ini, semua ponsel yang dibeli di pasar gelap atau ilegal - yang kode IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah maka akan diblokir oleh operator seluler dan tak bisa berfungsi normal. Tetapi penting diingat, ponsel atau tablet yang diblokir hanya yang dibeli di pasar gelap atau
black market (BM) dan yang diaktifkan pada 18 April 2020 atau sesudahnya. Ponsel BM atau ilegal lawas yang sudah digunakan sebelum diberlakukan tidak akan terdampak. https://www.instagram.com/p/B_MiJ4BFMEM/?utm_source=ig_web_copy_link Lantas jika belum mendapatkan SMS dari Kominfo, bagaimana cara mengecek IMEI ponsel? Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja untuk bisa mengecek apakah IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum di database Kementrian Perindustrian. Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:1. Dapatkan nomor IMEI ponsel Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number). 2. Mengecek di situs web Kemenperin Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin". “Peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat smartphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna”, demikian kutipan pernyataan Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, dalam rilisnya beberap waktu lalu. Oleh karena itu, Janu mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan dibeli. "Validasi IMEI diharapkan akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," pungkasnya