Pedoman Manajemen Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Bagi Pemerintah Daerah

Pedoman Manajemen Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Bagi Pemerintah Daerah
Pedoman Manajemen Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Bagi Pemerintah Daerah (Foto : )
COVID-19 merupakan genus coronavirus β dan memiliki karakteristik genetik yang berbeda dari SARSr- CoV dan MERSr-CoV.
Coronavirus sensitif terhadap sinar ultraviolet dan panas, dan dapat dinonaktifkan secara efektif ketika suhu lingkungan 560 C selama 30 menit, pelarut lemak seperti ether, 75% ethanol, disinfektan yang mengandung klorin, asam pyroxyacetic dan kloroform kecuali chlorhexidine. Berdasarkan investigasi epidemiologi saat ini, masa inkubasi COVID-19 adalah 1-14 hari, dan umumnya dalam 3 hingga 7 hari. Saat ini, sumber utama infeksi adalah pasien COVID-19 dan pembawa (carrier) COVID-19 yang tanpa gejala  juga dapat menjadi sumber infeksi. Rute penularan utama adalah droplets pernapasan dan kontak dekat, sementara rute penularan aerosol dan fecal-oral belum diverifkasi. Manusia pada semua golongan umur pada umumnya rentan. Salah satu karakterisitik penyakit Covid-19 ini adalah mudah menular, sehingga dengan cepat bisa menjangkiti banyak orang. Penyebaran yang cepat ini bisa digambarkan dengan kurva warna merah pada grafk dibawah ini. Kurva akan mencapai puncak dengan melampaui kapasitas sistem kesehatan untuk menanganinya. Para ahli mengatakan melandaikan kurvai atau memperlambat penyebaran virus corona (COVID-19) adalah jalan keluar mengakhiri pandemi. Menurut mereka intinya adalah melandaikan kurva, mencegah kurva membentuk puncak yang tajam. Melandaikan kurva bisa dicapai dengan memperlambat penyebaran sehingga jumlah kasus infeksi di satu waktu masih bisa ditangani sarana kesehatan yang tersedia. Dengan demikian, orang-orang berisiko yang menjadi prioritas dapat memperoleh layanan yang memadai. Berdasarkan bukti yang tersedia, COVID-19 ditularkan melalui kontak dekat dan droplet, bukan melalui transmisi udara. Orang-orang yang paling berisiko terinfeksi adalah mereka yang berhubungan dekat dengan pasien COVID-19 atau yang merawat pasien COVID-19. Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi: • melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor; • menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut; • terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah; • pakailah masker medis jika memiliki gejala pernapasan dan melakukan kebersihan tangan setelah membuang masker; • menjaga jarak (minimal 1 m) dari orang yang mengalami gejala gangguan pernapasan.
Berikut Pedoman Manajemen Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Bagi Pemerintah Daerah1. Strategi Pencegahan Penyebaran Penularan Covid-19. a. Menyiapkan Protokol Melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai Standar yang berlaku b Sosialisasi Cuci tangan pakai sabun, pakai masker, dll. c. Identifikasi Sosialisasi Karakteristik Virus, Penyebaran serta Penularannya d. Testing Melaksanakan Rapid Test, PCR dan Swab e. Tracking Identifikasi dan Tracking terhadap ODP, PDP, OTG f. KARANTINA Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina RS, PSBB g. Social & Physical Distancing. 2, Peningkatan Sistem Kekebalan Tubuh. a. Olah Raga Secara Teratur Olah raga sesuai kemampuan b. Berjemur Melaksanakan aktivitas berjemur setiap pagi c. Konsumsi Asupan Bergizi Sosialisasi Mengkonsumsi makanan sehat, seimbang dan bergizi, protein seperti daging, sapi, ayam dan telur, sayuran hijau, buah-buahan, susu, makanan antioksidan tinggi. d. Konsumsi Vitamin Tambahan Konsumsi Vitamin A, Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E e. Cukup Istirahat f. Kurangi Stress 3. Peningkatan Kapasitas Sistem Kesehatan. a. Peningkatan Tenaga Medis Penambahan jumlah dokter, penambahan jumlah perawat penambahan tenaga administrasi, rekrutmen, sukarelawan kesehatan b. Peningkatan Sarana Pendukung Kesehatan Ambulans, Pemakaman, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Laboratorium c. Peningkatan Ruang Perawatan Menambah ruang isolasi, konversi ruang biasa menjadi ruang isolasi, pembangunan RS darurat Konversi bangunan untuk tempat Penampungan d. Penguatan Sistem Penguatan alat deteksi dini CovID-19, Penyediaan alat komunikasi, media informasi dan system informasi geografis. 4. Peningkatan Ketahanan Pangan dan Industri Alkes. a. Peningkatan Alat Kesehatan & APD ldentifkasi Sentra Produksi Alkes, Peningkatan Produksi Ventiator Produlesi Alkes, APD dan Lainnya. b. Mengawal Produksi dan Distribusi Kebutuhan Pokok Menjamin kebutuhan bahan pangan, Kredit Pertanian, Kredit Petani, Peternak dan Nelayan, Stabilisasi Harga, Peningkatan Produksi Susu. c. Peningkatan Produksi Kebutuhan Medis Peningkatan Produksi Masker, Hand Sanitizer, Google, Sepatu Boots, Hand Glove, Disinfektan, Rapid Test Kit dan Obat-Cbatan. 5. Memperkuat Jaring Pengaman Sosial Nasional (Social Safety Net). a. Stimulus Ekonomi. Insentif Perpajakan, stimulus kredit usaha rakyat, insentif usaha mikro kecil dan menengah(UMKM), Pembebasan tagihan listrik RT/UKM dan Dana Desa untuk kegatan Padat Karya Tunai b Bantuan Langsung ke Masyarakat. Program Keluarga Harapam (PKH), Program sembako murah, Bantuan Sosial Khusaus Kartu Pra Kerja, Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN), Santunan Kematian Korban Covid-19.