(EIR) yang ada di operator seluler.Data dari EIR akan terbaca olehÂ
Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dari data itu akan diputuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam atau abu-abu.Sementara sistem untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian, yang awalnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)."Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin.Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet dan tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop. Antara
Baca Juga :