Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, berlaku mulai hari ini Rabu (15/4/2020), hingga 14 hari ke depan,
Keputusan PSBB itu juga diperkuat SK Wali Kota Depok bernomor: 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020, dan disahkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.Dalam beberapa kesempatan, unsur pimpinan daerah terus melakukan pematangan dalam mengantisipasi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.Persiapan termasuk pelaksanaan pembagian tunjangan sosial maupun teknis segala peraturannya termasuk check point untuk pemeriksaan warga yang melintas di perbatasan Depok dengan wilayah di sekitarnya.Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram
@depok24jam , terlihat sebuah peta yang lengkap dengan titik-titik check point
Baca Juga :