Kementerian Dalam Negeri mendorong para Kepala Daerah memperbesar realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi covid-19.
Jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan covid-19 hingga Minggu (12/4/2020) sebesar Rp 55 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.Dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), Kementerian Dalam Negeri mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.“Total sudah sekitar Rp 55 Triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan social safety net . Ini kita harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/04/2020).Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020.Keputusan bersama tersebut ditandantangani keduanya pada Kamis (9/4/2020) tersebut tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19.“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos atau Hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” jelas Bahtiar.Adapun
refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 hal yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial. (*)
Baca Juga :