PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sehingga pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok segera dilaksanakan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan PSBB akan berlaku efektif di wilayah tersebut pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020) mendatang."Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, ia akan menggelar rapat dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengenai teknis pelaksanaan PSBB.Kemudian, pada Senin (13/4/2020) dan Selasa (14/4/2020), pemda setempat akan melakukan persiapan dan sosialisasi PSBB pada warga terdampak. Selain itu, Emil memastikan bantuan sosial akan diberikan saat PSBB mulai berlaku."Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insyaallah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," jelas Emil.Lebih lanjut, Emil yakin jika seluruh warga di Jabodetabek bersatu, maka penyebaran virus corona bisa ditekan semaksimal mungkin."Insyaallah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus COVID-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur," tutup Emil.https://www.instagram.com/p/B-3QvgWJQJC/?utm_source=ig_web_copy_linkBerbeda dengan DKI Jakarta, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak membutuhkan waktu lama untuk diberikan persetujuan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga :