PSBB di Jakarta mulai hari ini Jumat (10/4/2020) diterapkan,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa didenda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun penjara.
Hal itu juga yang disampaikan Anies Baswedan saat di Balai Kota untuk menjelaskan terkait teknis pelaksaaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (9/4/2020)."Jadi aturan diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 93 yang berikan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta dan hukuman 1 tahun maksimal," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah, larangan berkerumun, hingga pengadaan acara yang dihadiri banyak orang, dan lainnya.Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan.Artinya, kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," pungkasnya. Berikut Keterangan Lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diunggah di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan: https://www.instagram.com/p/B-t1wX9AfwE/
Video Menarik Lainnya:
PSBB di Jakarta Diterapkan, Anies Baswedan: Bagi Pelanggar Akan Dihukum 1 Tahun Penjara
Jumat, 10 April 2020 - 15:03 WIB