Pemkot Depok Siap PSBB untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pemkot Depok Siap PSBB untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Pemkot Depok Siap PSBB untuk Cegah Penyebaran Covid-19 (Foto : )
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dapat memerangi penyebaran covid-19 di Depok, Jawa Barat."Berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap," katanya di Depok, Jumat (10/4/2020), seperti dilansir dari Antara.Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah protokol jika PSBB ditetapkan. Antara lain seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.Menurutnya, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial.Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Surat Walikota Depok Nomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.Namun demikian, lanjut Idris, teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor, belum dapat disampaikan pada saat ini karena status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan.Dijelaskan Idris, surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.Dalam surat tersebut diusulkan, PSBB Kota Depok atau PSBB Wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) agar terjalin sinergi kebijakan."Sudah dilampirkan data-data pendukung berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal," ujarnya.Dukungan lainnya adalah aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Antara