Pemerintah Menggeser Cuti Bersama Lebaran 2020, Ini Penjelasannya

Pemerintah Menggeser Cuti Bersama Lebaran 2020, Ini Penjelasannya (Foto Instagram @kemenko_pmk)
Pemerintah Menggeser Cuti Bersama Lebaran 2020, Ini Penjelasannya (Foto Instagram @kemenko_pmk) (Foto : )
Pemerintah menggeser cuti bersama Idul Fitri 2020 menjadi tanggal 28-31 Desember 2020, demi mencegah mudik Lebaran yang dikhawatirkan bisa menjadi penyebab meluasnya penyebaran virus corona (covid-19).
Hal itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu."Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Antara. Perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.Dalam keputusan bersama itu tercantum bahwa Libur Idulfitri pada 24-25 Mei 2020. Cuti bersama 26-29 Mei 2020 yang kemudian cuti bersama tersebut dicabut dan dialihkan atau digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020.Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dengan pertimbangan pandemi covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah, dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.Sementara itu, cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 Oktober 2020. Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020. Sebelumnya, pemerintah telah menambahkan hari libur pada 30 Oktober 2020.Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Berikut perubahan cuti bersama, dilansir dari Instagram @kemenko_pmk: - Cuti bersama Idulfitri pada tanggal 22 Mei 2020.- Cuti bersama Tahun Baru Hijriah tetap pada tanggal 21 Agustus 2020- Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 30 Oktober 2020, dan tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.- Cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2020.- Tambahan cuti bersama Idulfitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.https://www.instagram.com/p/B-xBGY6AnZj/