Malaysia Deportasi 547 TKI, Setiba di Sumatra Utara Langsung Tes Covid-19

Malaysia Deportasi 547 TKI, Setiba di Sumatra Utara Langsung Tes Covid-19
Malaysia Deportasi 547 TKI, Setiba di Sumatra Utara Langsung Tes Covid-19 (Foto : )
Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap 547 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ratusan TKI itu dipulangkan ke Tanah Air dan langsung menjalani rapid test Corona (Covid-19).
Deportasi terhadap 547 TKI dikarenakan beberapa persoalan, satu di antaranya seperti keimigrasian izin tinggal. Kedatangan ratusan TKI dilakukan secara bertahap selama dua hari yakni Kamis (9/4/2020) dan Jumat (10/4/2020).Ratusan TKI tersebut menumpangi pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara."Kalau kita cek permasalahan, mereka dipulangkan karena keimigrasian di sana seperti izin tinggal hingga paspor habis," kata Kepala Bidang  Imigrasi Bandara Kualanamu Kelas 1 Khusus TPI Medan, Tedi Hartadi Wibowo, Jumat (10/4/2020).Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersama pihak terkait mendirikan tempat penampung sementara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tempat penampungan itu ada di dua lokasi yakni Taman Pramuka Kabupaten Deli Serdang dan eks Bandara Polonia, Kota Medan."Mayoritas TKI warga Medan namun di luar Medan juga ada seperti daerah Jawa Timur, Aceh, NTT, Jambi dan lainnya," ujar Tedi.Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara Aris Yudhariansyah mengatakan pada Kamis (8/4/2020), ratusan TKI yang sudah tiba dalam kondisi sehat. Kemudian, hasil rapid test para TKI negatif covid-19."Seandainya ada kita temukan terindikasi gejala gejala Covid-19, kita lakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan seandainya hasilnya positif maka segera kita bahwa untuk isolasi ke rumah sakit," tutur Aris. VIvanews