Janda Muda Tertipu Anggota TNI Gadungan, Uang Puluhan Juta Melayang

Janda Muda Tertipu Anggota TNI Gadungan, Uang Puluhan Juta Melayang (Foto Istimewa)
Janda Muda Tertipu Anggota TNI Gadungan, Uang Puluhan Juta Melayang (Foto Istimewa) (Foto : )
Janda muda tertipu anggota TNI gadungan, mengakibatkan uang korban  sebanyak puluhan juta melayang.
Nasib apes dialami seorang wanita di Pemalang, Jawa Tengah yang tertipu akal bulus lelaki yang juga diketahui sebagai kekasihnya yang bernama Ari Wibowo.Tersangka Ari Wibowo tercatat sebagai warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.Penangkapan terhadap Ari dilakukan setelah SM, sang korban, yang tinggal di Desa Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, melapor ke polisi bahwa tersangka telah menipu dan menguras hartanya hingga senilai Rp60 juta.Menurut tersangka Ari Wibowo (25), perkenalan dengan korban berawal dari dari media sosial percakapan dan saat baru berkenalan, dirinya mengaku sebagai Rendi, seorang anggota TNI dengan pangkat kapten.Dengan identitas yang cukup menjanjikan, korban pun timbul harapan bisa menjadi istri seorang kapten, sehingga wanita berstatus janda dua anak ini menerima Ari sebagai kekasihnya.Setelah berpacaran dan menjalin hubungan, 'Kapten TNI Rendi' berjanji akan menikahi SM, setelah ia pindah tugas ke Pemalang, karena itu, 'Kapten TNI Rendi' meminta SM untuk membantu mengurus kepindahannya, dengan cara menyediakan sejumlah uang.Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar, saat dihubungi menjelaskan, penipuan berawal saat SM dan Ari berkenalan lewat aplikasi pertemanan, awal Januari 2020.Di aplikasi tersebut, Ari memasang foto profil memakai seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat kapten."Setelah itu, komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut via Whatsapp. Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi.Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.Agar lebih meyakinkan, Ari berjanji menikahi SM setelah pindah tugas di Pemalang."Korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp60 juta. Uang itu dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.  Korban, mengirimkan uang karena terperdaya modus tersangka yang akan menikahi korban,"   ujarnya.Sejatinya, SM sudah menaruh curiga dengan Ari yang selalu mengelak saat diajak SM bertemu dengan alasan sedang dinas di luar.Merasa ada yang janggal, SM mendatangi Markas Kodim Pemalang pada Senin (6/4/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB."Dan dari keterangan anggota Kodim Pemalang, tidak ada nama itu. Saat itu juga, korban sadar menjadi korban penipuan," katanya.Dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang, SM mencari Ari dan ditemukan sekitar pukul 22.00 dan anggota Koramil yang membantu pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwuni"Saat itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka dan membawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.Atas perbuatannya itu, Ari akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.