Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, pembatasan moda transportasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta. Dengan demikian, warga tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.
Kejaksaan pun sudah merespon baik dan mempelajari maklumat kapolri dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan APS acara pemeriksaan singkat dalam penanganan hal ini, dan berharap kepada masyarakat untuk mematuhi demi kepentignan masyarakat."Kita harap kesadaran masyarakat dan sudah banyak korban positif kemudianmeninggal cukup banyak. Kita bersama-sama dengan aparat dan masyarkat untuk sama-sama memerangi covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana.Memang ada terkait transportasi, ada beberapa pembatasan moda transporatasi di PSBB ini. Banyak isu-isu beredar bahwa ada penutupan jalan, kami sampaikan PSBB ini opsi menurut kami bijak dan pemerintah sangat bijak. Ini solusi terbaik dari bbrp opsi yang ada.Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta. Kemudian pembatasan transportasi terhadap angkutan barang dan penmpang baik umum dan pribadi.Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang. Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan."Jelas melanggar physical distancing , jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek
online . Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," jelasujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana.Hal-hal lain terkait mulai diberlakukan PSBB, saya sampaikan alhamdulilah perkembangan situasi sampai saat ini di jajaran polda metro jaya relative kondusif. terkait jaminan keamanan yang merupakan tugas pokok kami."Saya tekankan bahwa Polda Metro Jaya akan memaksimalkan menjamin keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tandas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana..Nana menegaskan, polisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB."Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," papar Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).Kapolda Metro juga menjelaskan, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum. "Misalnya satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh ( mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," tutur Nana.Pembatasan moda transportasi juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi ataupun ojek online. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas mobil, sementara pengendara motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan."Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," papar Nana.Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat lusa selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Baca Juga :