Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi online atau daring masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Namun ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta."Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/7/2020) malam.Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.Mengenai nasib pengemudi ojek online alias ojol, Anies menegaskan hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta."Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.Gubernur Anies Baswedan juga mengatakan bahwa teransportasi umum dan kendaraan pribadi di Jakarta masih akan beroperasi, tetapi dengan pembatasan jumlah penumpang.Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4/2020) malam.Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
Baca Juga :