Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta pada hari ini.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.Dalam surat keputusan yang bertajuk Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, ditandatangani Menkes Terawan pada 7 April 2020.Isi surat itu menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan. Namun untuk penerapan PSBB masih menunggu pengumuman resmi Pemerintah DKI Jakarta.Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April 2020 lalu.Pada 5 April 2020, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta. Menkes meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.Data dan dokumen pendukung yang diminta antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan penyebaran kasus menurut waktu. Selain itu juga data kejadian transmisi lokal serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Antara
Baca Juga :